Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme atau yang disebut Plagiat dan dikenal orang sebagai penjiplak/pembajak itu adalah suatu pelanggaran hukum karya cipta, yang dapat meresahkan penciptanya, pelanggaran ini sudah banyak dilalukan oleh banyak orang seperti banyaknya orang melakukan pembajakan CD/DVD, penjiplakan puisi/novel",serta banyak karya-karya dicopy/paste dan diakui sebagai karyanya, sehingga menimbulkan masalah bagi orang yang telah melakukan pelanggaran Plagiarisme, mungkin akan dituntut atau membayar ganti rugi atas Plagiarisme yang dibuatnya, pasti pencipta tersebut merasa diresahkan oleh banyaknya orang yang melakukan kecurangan dengan Plagiarisme ini sehingga hancurnya creativitas seseorang dalam berkarya.

Solusi yang dapat kita lakukan ialah kita harus mulai dengan diri kita sendiri dengan sadar tidak akan melakukan Plagiarisme seperti yang orang lain lakukan, dan kita harus memberikan contoh untuk tidak membajak/meniru/atau menjiplak karya orang lain, tetapi kita harus mengunakan akal fikiran kita untuk dapat menciptakan suatu karya...semoga bagi kalian yang suka membajak berenti ya kesian karya orang lain yang udah di bajak, susah-susah nyari ide eh dibajak/ditiru (-__-), coba kalian punya suatu karya pasti tidak akan mau dibajak/ditiru bukan (^_^) jadi mari kita jauhi cara-cara kotor seperti ini dan kita mulai dengan ide-ide/karya yang lebih disukai oleh orang lain yang dibuat oleh diri kita sendiri ok see yaa..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar